Kamis 26 Jun 2014 12:29 WIB

YLKI Temukan Makanan Impor Kedaluwarsa

Sidak makanan kadaluarsa (ilustrasi)
Foto: Antara
Sidak makanan kadaluarsa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bersama tim Dinas perindustrian dan Perdagangan setempat menemukan puluhan jenis makanan impor kadaluarsa tanpa label di jual pedagang pada beberapa pusat perbelanjaan.

Anggota YLKI Kota Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi mengatakan makanan kadalaurasa masih dijual pedagang secara bebas.

"Ini sangat membahayakan konsumen," katanya, Kamis (26/6).

Berdasarkan hasil sidak di beberapa pusat perbelanjaan seperti SM Swalayan, Ceriah Toserba, Alfamart, dan Indomaret, tim menemukan sejumlah makanan dan minuman produk impor tanpa label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah tak layak dikonsumsi.

Makanan impor kadaluarsa itu antara lain buah kurma kadalaursa tanpa label sebanyak 31 bungkus, mie instan impor kemasan asli Korea tanpa ada label dari BPOM dan kornet kaleng serta susu kaleng kemasan yang sudah berkarat.Tim juga menemukan satu boks daging ayam olahan sudah rusak. Diduga daging ayam olahan itu sudah tak layak dikonsumsi.

Ia mengatakan para pedagang yang masih menjual barang kadaluarsa itu sudah melanggar UU 8/1999 tentang perlidungan konsumen dengan mencapuradukan bahan makanan kadaluarsa dan dijual ke konsumen.

"Ancamannya kurungan lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement