Rabu 25 Jun 2014 23:55 WIB

Bupati OKU Yulius Nawawi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rep: maspril aries/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Persidangan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008 yang merugikan negara Rp3 miliar dengan terdakwa Bupati OKU Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ade Komarudin, tim jaksa yang dipimpin Bimo Suprayoga menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp637 juta subsider penjara 1 tahun sembilan bulan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999.

Tuntutan terhadap Yulius Nawawi lebih tinggi dari terdakwa lainnya Eddy Yusuf yang dituntut 1,5 tahun hukuman penjara dengan membayar uang pengganti Rp1,62 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Yulius Nawawi yang duduk di kursi terdakwa berkemeja batik lengan pendek, sebelumnya telah didakwa jaksa menyalahgunakan penggunaan dana bantuan sosial Pemkab Ogan Komering Ulu tahun  2008 saat itu masih menjabat Wakil Bupati OKU dengan Bupati OKU dijabat Eddy Yusuf. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian.

Usai sidang yang hanya mengagendakan pembacaan tuntut jaksa penuntut umum, hakim ketua Ade Komarudin menutup sidang dan sidang ditunda sampai pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Pada sidang pertama dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Yusuf jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008 dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp1,62 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, terdakwa Eddy Yusuf yang pada persidangan datang dengan kemeja bati lengan panjang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 KUHP dan memerintahkan agar terdakwa ini tetap ditahan.

Terdakwa Eddy Yusuf saat menjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) bersama terdakwa lainnya Yulius Nawawi yang menjabat sekarang Bupati OKU non aktif saat menjabat Wakil Bupati OKU didakwa jaksa telah menyalahgunakan penggunaan dana bantuan sosial Pemkab Ogan Komering Ulu tahun  2008. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement