REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Sejumlah bangunan sekolah dasar di tiga desa di sekitar Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berada di atas lahan yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri setempat pada Selasa (24/6).
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena eksekusi ratusan hektare lahan di tiga desa itu sudah menjadi keputusan hukum," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Agus Supriatman di Karawang, Rabu.
Sesuai dengan informasi yang berhasil dihimpun, di atas lahan sengketa yang telah dieksekusi di sekitar Desa Margamulya terdapat SDN Margamulya I, SDN Margamulya II, SDN Margamulya III dan SDN Margamulya IV.
Di sekitar Desa Wanasari terdapat SDN Wanasari I dan SDN Wanasari II. Sedangkan di Desa Wanakerta terdapat SDN Wanakerta I, SDN Wanakerta II, dan SDN Wanakerta III.
Agus Supriatman mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang belum bisa memutuskan kebijakan terkait keberadaan dengan masalah eksekusi lahan di tiga desa tersebut.
"Apakah siswa di sekolah-sekolah di tiga desa itu akan dipindah atau dinonaktifkan, kami belum bisa memutuskan," katanya.
Ketua Karang Taruna Desa Margamulya Ujang Dimas mengatakan, bangunan-bangunan sekolah di atas lahan yang telah dieksekusi itu perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah setempat.
Begitu juga dengan nasib ribuan siswa di sejumlah sekolah tersebut, perlu diperhatikan. Sebab apapun alasannya, anak-anak yang sekolah di sekolah itu merupakan generasi muda yang wajib mendapatkan pendidikan.
Sementara itu, pada Selasa (24/6), Juru Sita Pengadilan Negeri Karawang dengan dikawal ribuan Brimob dan Dalmas melakukan eksekusi 350 hektare lahan di tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat. Di atas lahan yang dieksekusi itu terdapat sejumlah bangunan sekolah.