Rabu 25 Jun 2014 21:07 WIB

Setor Pajak Rp 220 Miliar, Anggoro Minta Vonis Ringan

Rep: Gilang Akbar Prambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proses pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut Anggoro Widjojo memohon kepada hakim untuk dijatuhi hukuman ringan.

Pemilik PT Masaro Radiokom itu melalui pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dihukum meski, mengklaim diri tidak bersalah.

"Bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat terdakwa bersalah dan patut dihukum mohon kiranya vonis penjara dan pidana seringan-ringannya," kata penasehat hukum Anggoro, Tomson Situmeang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (25/6).

Tomson menjelaskan, kliennya walau harus dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap memiliki banyak alasan untuk dihukum ringan. Seperti, membantu pemerintah mendapatkan pinjaman lunak dari Inggris dan Amerika guna membantu negara melaksanakan proyek SKRT.

Selain itu, jasa besar yang juga pernah dilakukan Anggoro, kata Tomson, ialah ketika menjadi Wakil Ketua Kadin. Saat itu, Anggoro pernah mengatur pertemuan antara Presiden Cina Hu Jin Tao dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya Jusuf Kalla.

Dari sanalah, Indonesia mendapatkan pula plafon pinjaman ringan sebesar 1 miliar dollar AS. Masih menurut Tomson, hasil usahanya itu bermanfaat bagi pemerintah untuk membangun jembatan Suramadu. "Terdakwa juga merupakan pengusaha taat pajak dengan setoran sudah mencapai Rp 220 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, Tomson juga mengatakan terdakwa sudah mengakui perbuatan yang dituduhkan JPU KPK meski di mata mereka tudingan itu tidak pernah terbukti. Yakni, ikhwal suap Rp 100 juta kepada Komisi IV untuk sumbangan DPR kujungan kerja ke Meksiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement