Rabu 25 Jun 2014 18:43 WIB

Polresta Depok Periksa Pedagang Makanan Jajanan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
Pemeriksaan jajanan anak (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemeriksaan jajanan anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pihak kepolisian dari Polresta Depok memeriksa pedagang usus goreng dan cilok berinisial IA (37 tahun) di Mapolresta Depok, Rabu (25/6). IA menjalani pemeriksaan diduga makanan yang dijualnya menyebabkan 27 anak keracunan dan satu anak, Chalisa Adlin Sahira (5 tahun) meninggal dunia di RT04/05, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Selain pedagang, kami juga memeriksa produsen penjual jajanan usus goreng dan cilok," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim yang mengungkakan, keduanya, tengah diperiksa secara intensif di Unit Kriminal Khusus Polresta Depok.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih kami dalami, masih dalam tahap pemeriksaan. Kami belum tahu keterlibatannya dan kami belum tahu apa saja bahan baku pembuat makanan itu," terang Agus menambahkan telah mengamankan sejumlah bahan baku pembuatnya untuk dilakukan uji laboratorium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement