REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengepakan surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman harus tertunda karena logistik pemilihan presiden belum lengkap. Padahal, pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan.
Pelipatan surat suara pilpres di Kabupaten Sleman dilakukan selama tiga hari sejak Senin (23/6). Pelipatan surat suara yang melibatkan 180 orang tersebut sudah kelar pada Rabu (25/6) siang. Namun, surat suara belum dapat dikepak karena KPU Sleman belum menerima sampul.
"Sampul surat suara belum datang, padahal sudah selesai pelipatan sehingga belum bisa pengepakan," ujar Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, ditemui di kantor KPU Sleman, Rabu (25/6).
Pengepakan surat suara diprediksi memakan waktu yang lebih lama dibandingkan pelipatan. Hal ini karena surat suara harus disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pengepakan bisa sampai empat hari," ujar Shidqi.
Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Sleman menemukan 32 lembar surat suara rusak. Kerusakan berupa surat suara sobek, berlubang, dan salah potong. Untuk pilpres, KPU Sleman menerima surat suara sebanyak 805.460 lembar.
Surat suara rusak tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi DIY untuk diganti. Anggota KPU Divisi Logistik, Aswino Wardana mengungkapkan sejumlah kelengkapan logistik pilpres belum dikirimkan seperti undangan pemilih atau formulir C6 dan formulir berita acara. "Surat suara saat ini sudah disimpan di gudang dan diamankan 10 personel kepolisian," terangnya.