Rabu 25 Jun 2014 15:59 WIB

Duh, Rokok di Indonesia Banyak yang Tidak Cantumkan Peringatan Kesehatan

Rep: c87/ Red: M Akbar
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas supermarket menunjukan sejumlah rokok yang sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Merk rokok di Indonesia sebagian besar masih belum mencantumkan peringatan kesehatan pada bungkusnya. Dari hasil riset yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan ada sebanyak 88 persen merk rokok yang masih bersikap acuh terhadap ketentuan pemerintah.

Kepala BPOM, Roy Sparringa, mengatakan BPOM telah melakukan sidak di 22 provinsi di Indonesia. Dalam sidak tersebut, BPOM mengunjungi 107 sarana yang terdiri atas 15 sarana produksi, dua sarana importir, 27 sarana distribusi dan 63 retail besar.

"Dari sampel yang kita kunjungi ada 1.311 item merk rokok, produksi yang telah mencantumkan gambar peringatan kesehatan ada 157 merk atau 12%. Sisanya 1.154 merk atau 88% belum mencantumkan," kata Roy saat dihubungi Republika, Rabu (25/6).

Sementara dari 15 produsen yang dikunjungi tersebut, sebanyak 14 produsen telah memproduksi rokok dengan kemasan bergambar peringatan kesehatan. Sedangkan satu produsen yang belum memproduksi kemasan bergambar diminta untuk tidak mengedarkan produk mereka.

"Kita tahan di hulu. Kalau di pelanggaran di ditributor, kami minta produknya dikembalikan kepada produsen. Yang sulit itu di pengecer kecil-kecil," imbuh Roy.

Sebelumnya, BPOM memberi batas kepada industri rokok untuk melaporkan pencantuman gambar pada kemasan dan disertai contoh produk pada Senin (23/6) pukul 17.00 WIB. Dari 672 produsen/industri rokok yang terdaftar, baru 66 industri yang melaporkan. Sedangkan dari 3.363 merk rokok, baru 409 merk yang melaporkan.

"Bagi mereka yang belum melaksanakan, kami akan melakukan sanksi secara bertahap. Sanksi teguran sudah kami berikan. Kunjungan dan evaluasi ini juga akan terus berlanjut," terang Roy.

Kebijakan pemerintah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sedianya pemerintah sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2012. Namun, hingga batas waktu pada 24 Juni 2014, masih banyak industri rokok yang belum mencantumkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement