REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KPK juga menelusuri cara mendapatkannya.
"Saya kira standar semuanya. Di dalam verifikasi ini tentu menyangkut keseluruhan termasuk perolehan atau cara mendapatkannya," kata calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa seusai mengklarifikasi harta kekayaannya di gedung KPK, Rabu (25/6).
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hari ini mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang menjadi salah satu syarat capres dan cawapres yang diamanatkan undang-undang. Keduanya juga diterima oleh para pimpinan KPK.
Namun mengenai nilai keseluruhan harta tersebut pihak yang berwenang menyampaikannya adalah KPK.KPU adalah pihak yang berwenang mengumumkan harta kekayaan para capres dan cawapres yaitu pada 1 Juli 2014.
"Terhadap nilai keseluruhan nanti akan diumumkan di KPU pada saatnya jadi tidak akan kita sampaikan sekarang," ungkap Hatta.
Namun Hatta juga mengakui bahwa ada koreksi terhadap LHKPN yang sudah ia laporkan.
"Terhadap koreksi lebih pada nilai sejak 19999, nilainya itu sama terus, misalkan benda-benda seni. Itu dikoreksi. Jadi bukan penambahan (harta) tetapi lebih kepada perubahan nilai," jelas Hatta.