Rabu 25 Jun 2014 13:46 WIB

Kemenkes Siapkan Sanksi untuk Rokok tanpa Gambar Seram

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).  (Republika/Prayogi)
Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun pemasangan gambar mengerikan pada bungkus rokok sudah ditetapkan sejak  24 Juni yang lalu, masih ada rokok  menggunakan kemasan lama, alias tidak ada gambar seramnya. 

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, Kementerian Kesehatan tidak memberikan tenggat waktu bagi pemasangan gambar seram pada bungkus rokok.  Semua perusahaan rokok harus memasang gambar seram pada bungkus rokoknya.

"Saya kira sudah ada rokok-rokok yang dibungkus dengan gambar seram. Walau memang masih ada yang belum memasang, namun mereka ini wajib memasang," kata Ali, Rabu, (25/6).

Nanti, terang Ali, BPOM bekerjasama dengan  Kemenkes untuk turun ke lapangan mengecek penerapan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok. Pemasangan gambar seram ini harus dilakukan untuk mencegah anak-anak muda dari kebiasaan buruk merokok.

"Kalau anak-anak ini melihat bungkus rokok yang seram, mereka mungkin tidak mau merokok. Gambar ini memberikan gambaran akibat merokok, ini berdasarkan fakta-fakta," kata Ali.

Kemenkes, ujar Ali, sama sekali tidak memberikan batas waktu pemasangan gambar seram. "Yang jelas, kami tidak mengundur pemasangan gambar seram pada bungkus rokok, tidak ada yang namanya batas waktu sampai tiga bulan ke depan, semua harus memasang gambar seram pada bungkus rokok sejak kemarin," ujarnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan rokok yang tidak mau memasang gambar seram pada bungkus rokoknya, Ali mengatakan, nanti harus dicek di lapangan bagaimana temuannya. Temuan ini menentukan langkah selanjutnya.

Kalau  masih ada perusahaan yang nakal dan tidak mau memasang gambar mengerikan pada bungkus rokoknya, kata Ali, Kemenkes sudah menyusun sanksi-sanksi yang akan diberikan. Dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

"Sanksi yang paling ringan adalah teguran secara lisan. Namun kalau masih tidak mematuhi bisa diberikan sanksi berat yakni  produk rokoknya yang beredar di pasaran bisa ditarik," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement