Rabu 25 Jun 2014 12:51 WIB

Pemerintahan Baru Harus Rekonstruksi Sistem Kesehatan Nasional

Red: M Akbar
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memer
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan baru diharapkan memberi perhatian lebih pada masalah kesehatan. Caranya dengan melakukan rekonstruksi sistem kesehatan nasional dan memasukkannya dalam rencana pembangunan nasional.

''Soalnya masalah kesehatan ini merupakan salah satu pilar penting bagi kesejahteraan masyarakat,'' kata Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Hanibal Hamidi, dalam diskusi 'Menilai Agenda Pembangunan Kesehatan Capres dan Cawapres tahun 2014-2019' di Jakarta.

Jika dirumuskan, menurut Hanibal, hal paling krusial adalah adanya kebutuhan untuk melahirkan kebijakan yang revolusioner yakni merekonstruksi sistem kesehatan nasional. Sistem itu nantinya diintegrasikan dengan sejumlah peraturan perundangan antara lain UU No 52 Tahun 2009 tentang Undang Undang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU No 40/2003 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional , UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Hal lainnya lagi, kata dia, guna menunjang masalah kesehatan nasional harus didukung oleh sejumlah infrastruktur antara lain ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi. Urusan ini, katanya lagi, merupakan kewenangan di Kementerian Pekerjaan Umum.

Lalu hal penting lainnya, sambung Hanibal, terkait dengan masalah keterjangkauan bahan pangan yang terkait dengan kewenangan di Kementerian Pertanian.

''Jadi memang kebijakan di bidang kesehatan terkait dengan kebijakan di instansi lainnya. Di sinilah perlu adanya koordinasi antarlembaga. Namun, agar sasaran program tepat guna, harus dipikirkan juga pihak mana yang bertanggung jawab, apakah kementerian Kesehatan, Kesra, ataukah lembaga baru,'' katanya.

Dalam diskusi ini hadir juga perwakilan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pergizi Pangan Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement