REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012. Di dalamnya mengharuskan pencantuman gambar 'seram' pada kemasan rokok. Gambar 'seram' itu antara lain berupa beberapa penyakit yang bisa ditimbulkan karena kebiasaan merokok.
Direktur Kebijakan dan Program Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Dradjad Wibowo menilai pemuatan gambar 'seram' itu tidak akan terlalu memberikan pengaruh.
"Peringatan seperti itu tidak efektif, sudah terbukti di berbagai negara," kata dia, kepada Republika, Selasa (24/6).
Untuk menekan konsumsi rokok dan perokok aktif, menurut Dradjad, harus menempuh cara lainnya. Ia mengatakan, tetap harus dilakukan pengendalian penjualan. Menurut dia, peredaran rokok harus dibatasi.
"Di beberapa negara maju, rokok hanya boleh dijual di lokasi atau kios tertentu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selain dijual di lokasi tertentu, menurut Dradjad, ada juga yang mengharuskan pengecekan identitas diri. Ia mengatakan, ini menjadi cara juga untuk mencegah anak-anak dan remaja untuk membeli rokok. Dradjad mengatakan, penjualnya pun terancam sanksi apabila melakukan pelanggaran.
"Ada sanksi keras jika si penjual melanggar," kata dia.
Namun dengan cara seperti ini, Dradjad juga menilai perlunya penerapan aturan yang ketat plus pengawasan. Persoalan pengawasan yang selama ini masih menjadi permasalahan. Dradjad mengatakan, di luar pengawasan itu lebih diperketat dengan adanya penggunaan kamera pengawas.
"Pengawasannya lebih dimungkinkan karena penjual tersebut umumnya berdagang di tempat yang ada CCTV-nya. Mereka jadi takut melanggar," ujar dia.