REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima permintaan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencegah empat tenaga edukasi yang mengajar di Jakarta Internasional School (JIS).
Empat guru ini dicegah untuk melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar TK di JIS.
"Permintaan cegah dari Polda untuk pencegahan empat guru JIS kepada Dirjen Imigrasi sudah kami terima," kata Kepala Bagian Humas Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto saat Republika menghubunginya, Selasa (24/6).
Heryanto menyampaikan waktu permintaan penundaan deportasi memang sudah habis. Jadi kalau polisi tidak meminta Imigrasi mencegah, sesuai aturan empat guru JIS harus dipulangkan ke negaranya masing-masing alias deportasi.
"Jadi waktu penudaan 20 hari sudah selesai, polisi harus mencegah kalau empat guru ini tidak mau dideportasi," ujarnya.
Sementara kata Heriyanto, pihaknya sudah mendeportasi semua guru JIS yang bermasalah tapi tidak terlibat kasus pencabulan di JIS.
"Semuanya 21 sudah dipulangkan tinggal empat yang diminta ditunda deportasinya yang akhirnya dicegah tidak jadi dideportasi," katanya.