Selasa 24 Jun 2014 18:26 WIB

Minimarket Belum Menjual Rokok dengan Peringatan Terbaru

Rep: c74/ Red: Nidia Zuraya
Kemasan rokok yang memuat gambar peringatan bahaya rokok. (ilustrasi)
Foto: www.ijph.in
Kemasan rokok yang memuat gambar peringatan bahaya rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah minimarket di Kota Bogor belum mengganti rokok kemasan lama dengan rokok kemasan baru yang mencantumkan peringatan bahaya rokok terbaru.

Circkle K di Jalan Sudirman, Bogor, misalnya, belum mengganti rokok yang dijualnya dengan rokok yang mencantumkan bahaya merokok sesuai PP No. 109/2012. "Belum ada cuma Soempurna Mild Methol aja, soalnya baru stok hari ini," Kata salah seorang pegawai Circle K Jalan Sudirman kepada ROL, Selasa (24/6).

Begitu pula dengan circle K di kawasan Air Mancur. Di Circle K ini justru tidak ada satu pun kemasan rokok yang mencantumkan peringatan bahaya merokok terbaru. "Belum ada, hari ini belum rokok yang nyamtumin bahaya merokok yang baru," ujar Tanto, pegawai Circle K Air Mancur.

Begitupula beberapa warung rokok di pinggir jalan. Belum ada yang menerima rokok dengan peringatan bahaya merokok yang baru.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. Kedua peraturan tersebut menegaskan mulai hari ini (Selasa, 24/6) semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua produk rokok lokal dan luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement