REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura menerbitkan surat edaran kepada semua sekolah di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau menarik iuran saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2014/2015.
"Kami sudah memberikan surat edaran dengan nomor 421.7/690 tertanggal 26 Mei 2014 yang berisi pedoman dan rambu-rambu untuk pihak sekolah dalam melakukan seleksi penerimaan siswa baru pada 1-8 Juli 2014," kata Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura Alpius Toam di Sentani, Selasa.
Ia mengatakan surat edaran tersebut penting untuk diterbitkan dan disampaikan kepada pengelola dan kepala sekolah di Bumi Kenambay Umbay agar tidak memungut iuran masuk dari para orang tua siswa. Dan menerima siswa sesuai dengan kouta dan fasilitas sekolah.
"Kami tidak boleh perkenakan pihak sekolah untuk memungut biaya gedung atau pembangunan dan juga biaya pendaftaran ulang. Sebab itu semua sudah diatur jika ada yang melakukan pemungutan di luar ketentuan tersebut, maka sekolah yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas," ujarnya.
Surat edaran itu telah dikirimkan ke 20 SMA, 6 SMK, 42 SMP dan 130 SD swasta maupun negeri yang ada di Kabuaten Jayapura. "Pedoman dalam surat edaran itu berlaku untuk semua sekolah, hanya memang ada pemberlakuan khusus bagi sekolah yayasan," katanya.
Untuk itu, Alpius meminta dan mengharapkan adanya peran serta dari orang tua siswa untuk berperan aktif dalam melaporkan sekola-sekolah yang melakukan tindakan curang saat penerimaan siswa baru.
"Di sini, kami berharap ada kepedulian para orang tua siswa untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan penjelasan saya tadi itu. Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura atau melalui kotak pengaduan yang sudah disiapkan," katanya.