Senin 23 Jun 2014 19:56 WIB

Terbukti Menyuap, Wawan Divonis Lima Tahun Penjara

 Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan usai mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan usai mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil MOchtar, dalam kasus sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement