REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi mengungkap sindikat peredaran uang palsu di dua kecamatan berbeda. Dari pengungkapkan tersebut diamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu senilai belasan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, ada dua sindikat yang diduga mengedarkan uang palsu di dua wilayah yakni Ciracap dan Simpenan. Kedua daerah tersebut berada di selatan Kabupaten Sukabumi.
Diduga kata Asep, jaringan pengedar uang palsu di dua kecamatan tersebut berhubungan dengan kasus serupa di Kecamatan Sukalarang. Di mana, Polres Sukabumi Kota melakukan penyitaan uang palsu sebanyak Rp 2,2 miliar dari rumah yang diduga menjadi pabrik pembuatan di Sukalarang.
Oleh karena itu lanjut Asep, Polres Sukabumi menjalin koordinasi dengan polres Sukabumi Kota untuk mengungkap peredaran uang palsu tersebut. Terlebih, dikhawatirkan peredaran uang palsu akan semakin meningkat menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Lebih lanjut Asep menuturkan, modus peredaran uang palsu biasanya mengincar tempat-tempat tertentu. Misalnya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), warung-warung, dan pasar tradisional. Hal ini dikarenakan di lokasi tersebut pengawasan uang palsu tidak terlalu ketat dibandingkan yang lain.
Sebelumya, Polres Sukabumi Kota menggerebek pabrik uang palsu di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/6) malam. Dari tempat tersebut polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,2 miliar.
Selain itu aparat Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota menangkap sebanyak delapan orang yang berada di rumah tersebut. Dari delapan orang tersebut empat di antaranya merupakan warga Cianjur yakni ZA (41 tahun), US (44), AP (34), dan S ( 34).Sedangkan empat lainnya warga Desa Sukamaju, Sukalarang yaitu DR (60), YR (34), AH (28), dan IS.