REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat media sosial, Ignatius Haryanto menilai UU Pers tak bisa melindungi Wimar Witoelar dari jeratan pidana.
"Ini berkaitan dengan media sosial. Jadi tidak bisa pakai UU Pers," kata Ignatius saat dihubungi Republika, Ahad (22/6).
Jika menggunakan UU Pers, katanya, harus dimuat di media cetak mau eleltronik atau media cyber. Tetapi karena hanya dimuat di media sosial, jadi UU Pers tak berlaku.
Jumat (20/6), kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, segera menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Wimar. Karena tanpa bukti, Wilmar telah menyebarkan citra negatif.
Setidaknya, kata dia, ada tiga pasal yang akan dilaporkan terkait Wimar. Yaitu terkait dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan penghasutan.
Ahad (15/6), Wimar memposting sebuah foto di akun Facebooknya. Isinya, berupa foto yang memerlihatkan Prabowo Subianto dan elite koalisi Merah Putih yang dipadukan dengan tokoh terorisme.
Foto yang diduga rekaan tersebut memperlihatkan Prabowo bersama Hatta Rajasa bersama serta elite partai pendukungnya. Seperti Anis Matta, Aburizal Bakrie, Suryadharma Ali hingga Tiffatul Sembiring.
Terdapat juga tokoh Islam garis keras seperti Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Abubakar Ba'asyir dan tokoh-tokoh teroris. Selain itu, Wimar juga memberikan komentar terkait foto itu. "Gallery of Rogues. Kebangkitan Bad Guys" (Galeri Bajingan.. Kebangkitan Orang Jahat).