Sabtu 21 Jun 2014 20:32 WIB

Anggota ATSI Diminta Pahami BPJS Kesehatan

Rep: DR Meta Novia/ Red: Erik Purnama Putra
Penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4).
Foto: Rakhmawaty La'lang
Penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Alexander Rusli meminta kepada para operator anggota ATSI untuk segera mempersiapkan diri guna menyambut BPJS.

“Seluruh anggota ATSI perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini pada awal tahun 2015. Tujuannya agar dapat menyesuaikan dengan UU BPJSN," kata Alex di Jakarta, Sabtu (21/6).

Menurut dia, pemahaman tersebut sangat penting karena peraturan perundang-undangannya akan mempengaruhi kebijakan terkait kesehatan di seluruh operator anggota ATSI. Penerapan BPJS, kata dia, diperkirakan berdampak pada peningkatan biaya operator anggota ATSI.

“Peningkatan biaya lima persen, sebagai implikasi penerapan BPJS akan menambah beban biaya para operator anggota ATSI. Hal ini perlu dicarikan jalan keluar oleh seluruh anggota ATSI, mengingat peningkatan pendapatan industri telekomunikasi cenderung flat,” ujar Alex.

Di sisi lain, Alex juga menggarisbawahi bahwa pemberlakuan aturan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan perusahaan termasuk anggota ATSI, terutama bagi yang telah terbiasa menggunakan asuransi kesehatan komersial dengan jaminan yang lebih lengkap dibanding jaminan BPJS.

“Sebagai ketua umum ATSI, saya meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan BPJS Kesehatan ini mengingat perlu adanya waktu untuk penyesuaian hingga semua anggota ATSI benar-benar siap melaksanakannya,” ujarnya.

Menurut catatannya, ada dua hal terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan yang harus dipahami. Pertama, terkait dengan ketentuan SJSN–JKN-BPJS Kesehatan sebelum diimplementasikan kepada Pemberi Kerja Usaha Menengah Besar pada 1 Januari 2015. Itu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, seluruh operator anggota ATSI juga perlu mendalami lagi bagaimana penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara Asuransi Kesehatan Komersial dengan BPJS yang dimaksudkan dalam SJSN-JKN-BPJS Kesehatan.

Secara mendasar, kata dia, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lain yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan memahami kedua masalah itu, kata Alex, diharapkan semua operator anggota ATSI bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN). Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak dua kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 persen. "Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik," kata Alex. n dyah ratna meta novia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement