REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Maluku menegaskan bahwa lokasi penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, ditutup sejak 5 Desember 2012, guna menjaga keamanan lingkungan.
"Saat itu Tim Pemprov Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku dan Pemkab Buru dikoordinir Wagub, Said Assagaff, secara resmi telah menutup aktivitas penambangan emas di Gunung Botak karena mengancam kelestarian lingkungan," kata Ketua Bapedal Maluku Fauzan Chotib saat dikonfirmasi di Ambon, Sabtu.
Selain merusak lngkungan, keberadaan aktivitas penambangan juga memicu terjadinya pertikaian antar warga daerah tersebut, katanya.
Apalagi, berdasarkan tim bentukan Pemprov Maluku dan pusat studi lingkungan (PSL) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon merekomendasikan bahwa kawasan tertentu sekitar Gunung Botak tercemar karena penggunaan merkuri untuk penambangan emas.
"Kami mendengar informasi bahwa Kementerian ESDM telah mengizinkan wilayah penambangan. Namun, Bapedal Buru belum memiliki staf yang bersertifikat untuk pengelolaan analisa dampak lingkungan (Amdal), maka harus patuh terhadap rekomendasi Tim Pemprov Maluku dan PSL Unpatti Ambon," ujarnya.
Konsekuensinya, Bupati Buru, Ramly Umasugi, bila mengizinkan koperasi melakukan penambangan emas, maka bisa saja dipidanakan karena melanggar ketentuan perundang - undangan.
"Jadi dokumen Amdalnya harus diproses Bapedal Maluku dengan perlunya melakukan kajian, pengambilan sampel dan analisa laboratorium sebelum Bupati Buru menerbitkan izin penambangan emas rakyat di sana," tegasnya.
Karena itu, dia memperingatkan Bupati Buru agar tidak terburu - buru menerbitkan izin karena penambangan emas harus melalui ketentuan Amdal.
"Minimal penambangan harus mengajukan kerangka acuan pengolahan Amdal atau rencana pengolahan lingkungan (RPL) maupun rencana pemantauan lingkungan (RPL) sekiranya berskala kecil," kata Fauzan.
Dia merujuk penutupan tersebut mempertimbangkan kondisi keamanan di Buru, termasuk Maluku secara umum berkaitan dengan puluhan ribu penambang asal luar daerah ini serta masalah pemanfaatan merkuri yang telah mengancam kelestarian lingkungan di daerah itu.
Jadi berdasarkan kesepakatan pemerintah, baik Maluku maupun Buru serta Pangdam dan Kapolda, maka lokasi penambangan ditutup untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dengan perlunya pengaturan lebih lanjut, termasuk menata lingkungan akibat pemanfaatan merkuri," ujar Fauzan.
Sebelumnya anggota DPRD Maluku, Lutfi Sanaky yang mengatakan, akibat temuan potensi logam mulia di Pulau Buru, kehidupan masyarakat lokal termasuk pihak keluarganya tidak tenang.
"Tingkat inflasi di daerah itu jadi tidak terkendali dan harga-harga barang terus melambung sehingga meresahkan masyarakat," katanya.