REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program yang diunggulkan pemerintahan Jokowi-Ahok yakni Kartu Jakarta Pintar ternyata tak mendapatkan penilaian memuaskan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna dalam keterangan persnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta menjelaskan dari sejumlah temuan pemeriksaan, ada beberapa permasalahan yang harus mendapatkan perhatian sejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya Dinas Pendidikan dengan program Kartu Jakarta Pintar.
Ia mengatakan untuk anggaran Dinas Pendidikan, BPK menemukan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama penerima yakni nama anak dan nama ibu kandung yang identik.
"Kerugiannya mencapai Rp 13,34 miliar," katanya, Jumat (20/6).
Tak hanya Kartu Jakarta Pintar, permasalahan di bidang pendidikan juga ditemukan dalam realiasai Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah negeri senilai Rp 13,34 miliar. Hal serupa juga terjadi untuk sekolah swasta senilai Rp 2,19 miliar.
"Di antaranya sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima dana BOP dan dana tersebut tidak dimanfaatkan oleh sekolah, terjadi manipulasi dokumen SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat pengajuan BOP, indikasi kerugian daerah senilai Rp.2.19 miliar," katanya.