Kamis 19 Jun 2014 19:13 WIB

Per 1 September, Tarif Kereta Jarak Jauh Naik

Rep: c87/ Red: Nidia Zuraya
Tiket kereta api.
Foto: Republika/Prayogi
Tiket kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI - Tarif kereta api jarak jauh mengalami kenaikan per 1 September 2014. Pasalnya besaran subsidi public service obligation (PSO) mengalami pengurangan senilai Rp 352 miliar.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Agus Komarudin, mengatakan berdasarkan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) besaran PSO yang sedianya pada Maret 2014 Rp 1.224 miliar dikurangi menjadi RP 871 miliar. "Pada 3 April subsidi turun otomatis harga tiket turun. Ketika ada pengurangan subsidi Rp 352 miliar otomatis harga kereta api mengalami penyesuaian," jelasnya saat jumpa pers di kantor Daops 1 Jakarta.

Penyesuaian tarif tersebut telah dihitung berdasarkan biaya operasional termasuk biaya perawatan kereta. Namun, besaran tarif tidak kembali seperti sebelum tarif turun pada 1 April 2014. "Sudah dihitung berdasarkan biaya operasional dan berdasarkan jarak tempuh kereta," imbuhnya.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk kereta jarak jauh, sedangkan kereta jarak dekat tidak mengalami perubahan tarif. Pembelian atau pemesanan tiket kereta sudah bisa dilayani H-90 di stasiun atau channel eksternal.

Channel eksternal meliputi gerai Indomaret, Alfamart, alfamidi, Alfa Express, kantor dan agen pos, pegadaian, Tiki JNE dan agen tiket resmi. Selain itu bisa melakukan pemesanan melalui website tiket.kereta-api.co.id, tiketkai.com, tiket.com, dan paditrain.com.

Tiket juga dapat dipesan melalui aplikasi ponsel cerdas seperti Blackberry dan ponsel sistem android. Selain itu bisa melalui payment center pada contact center 121, jaringan Citos Connection dan lainnya. "Harga berlaku per satu September sampai kontrak PSO yang baru dengan pemerintah. Biasanya tiap januari, tapi tahun ini mundur menjadi Maret," imbuh Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement