Kamis 19 Jun 2014 17:31 WIB

Sebanyak 446 Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan

Rep: C63/ Red: Esthi Maharani
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup 446 tempat hiburan di Jakarta selama bulan suci Ramadhan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman dalam keterangan persnya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (19/6), menuturkan penutupan tempat hiburan tersebut sebagai wujud toleransi saat bulan puasa.

Menurut surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 tanggal 23 Mei 2014 ditetapkan sejumlah tempat yang ditutup penuh seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.

"Ada 446 tempat hiburan tutup penuh dari 1361 yang ada di Jakarta," ujar Arie.

Arie mengungkapkan keseluruhan tempat hiburan yang tutup penuh ketentuannya mulai satu hari sebelum bulan ramadhan hingga satu hari setelah hari Idul Fitri. Sedangkan tempat hiburan lainnya akan diatur jam operasional yang boleh beroperasi mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 01.30. Usaha hiburan yang diatur tersebut antara lain usaha karaoke dan musik hidup

Oleh karenanya, Arie mengimbau agar para pelaku usaha tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku operasional tempat hiburan selama bulan puasa.

 

"Kami minta (pengusaha bisnis hiburan) untuk mematuhi sebagai momentum untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan," tutur.

Arie menambahkan, jika ketentuan tersebut dilanggar, Pemprov DKI tidak segan untuk memberikan sanksi kepada tempat hiburan mulai teguran lisan, tertulis, bahkan hingga penghentian atau penutupan tempat usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement