REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengembalikan sebanyak 167 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke daerah asalnya masing-masing.
"Pada pertengahan Mei 2014 lalu, sebanyak 167 PMKS yang berkeliaran di wilayah Kota Jakarta berhasil kami tangkap, kemudian kami pulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, para PMKS yang tertangkap saat penertiban tersebut sempat diberikan pelatihan terlebih dahulu di panti-panti sosial milik Dinas Sosial DKI.
"Jadi, sebelum dipulangkan, mereka (PMKS) sempat menjadi warga binaan sosial di panti sosial kami untuk diberikan pelatihan. Kemudian, mereka juga harus mengisi formulir perjanjian terlebih dahulu," ujar Masrokhan.
Dia menuturkan formulir perjanjian tersebut berisi pernyataan agar tidak kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis atau mencari sedekah. PMKS yang dipulangkan tersebut berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Saat ini, mereka (PMKS) telah diterima di panti sosial yang ada di daerah asal. Kami juga minta Dinas Sosial Jawa Barat dan Jawa Tengah agar memberikan bantuan kepada PMKS itu, sehinga tidak kembali lagi ke Jakarta untuk meminta-minta," tutur Masrokhan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila para PMKS itu kembali lagi ke Jakarta dan terjaring saat penertiban, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi.
"Dengan kata lain, kalau ketahuan kembali lagi ke Jakarta untuk menjadi PMKS dan tertangkap saat razia, maka langsung kami laporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Masrokhan.