Kamis 19 Jun 2014 03:45 WIB

Akhirnya, Jepang Larang Kepemilikan Pornografi Anak

Rep: C82/ Red: Didi Purwadi
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang telah melarang kepemilikan gambar yang mengandung unsur pornografi dengan subjek anak. Undang-undang yang baru menyatakan bahwa siapapun yang kedapatan memiliki gambar seperti itu akan dipenjara hingga satu tahun atau didenda sampai 10 ribu dolar Amerika.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk animasi atau seni komik Jepang yang dikenal dengan sebutan Manga.

Sebelumnya muncul kontra dari para seniman manga dan penerbit. Mereka mengatakan aturan tersebut akan membatasi kebebasan berekspresi dan membuat pihak berwenang membuat keputusan yang semena-mena.

Wartawan BBC, Rupert Wingfield-Hayes, di Tokyo mengatakan Jepang masih dianggap sebagai salah satu pusat pertukaran dan konsumsi gambar porno anak di dunia.

Kejahatan yang terkait dengan pelecehan seksual anak pun dilaporkan meningkat di negeri matahari terbit itu. Tahun lalu, polisi menemukan 1.644 kasus, 10 kali lebih tinggi dari satu dekade lalu.

Lebih dari setengah dari kasus tersebut merupakan aktifitas berbagi atau menjual foto atau video melalui internet.

Jepang sebelumnya telah melarang produksi dan distribusi pornografi anak pada tahun 1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement