Rabu 18 Jun 2014 22:24 WIB

Istri Bupati Bogor Diperiksa 11 Jam

Rep: c62 / Red: Esthi Maharani
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Bupati Bogor Rachmat Yasin, Elly Halimah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam. Dalam pemeriksaannya Istri pertama Rachmat Yasin itu mengaku ditanya penyidik sekitar delapan pertanyaan.

Apa saja pertanyaannya yang disampaikan penyidik kepada Elly?

"Saya ditanya kenal tidak sama Yohan Yhap, Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Saya jawab aja tidak kenal," kata Elly, Rabu malam (18/6).

Ia menjelaskan selama pemeriksaan, waktu istirahat cukup lama. Itu yang menjadi alasan delapan pertanyaan penyidik kepadanya memakan waktu hingga 11 jam.

"Satu pertanyaan dijawab langsung diketik itu yang membuat lama, lagi pula setiap sholat istrihatnya 30 menit," katanya.

Elly menegaskan tidak tahu tentang masalah transaksi keuangan yang sedang disidik KPK. Ia mengaku saat transaksi terjadi, ia sedang tak berada di rumah.

Istri dari tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin datang ke KPK sekitar pukul 10.00. Ia diperiksa untuk kasus dugaan korupsi suap tukar menukar lahan hutan produksi di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.

Disampaikan Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, selain Elly yang diperiksa, KPK juga memeriksa Zahara Hanoum sebagai Kabid Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutan Kab Bogor, dan lima dari pihak swasta yakni Haryadi Kumala alias Asie, Daniel Otto Kumala, Elfi Darus, Rhendie Arindra bersama HM Rudi Ferdian.

"Mereka diperiksa untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari Bukit Jonggol Asri," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin  dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement