Rabu 18 Jun 2014 20:20 WIB

Gaji dan TNI/Polri sudah Naik

TNI Polri
Foto: Antara
TNI Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menaikan gaji anggota TNI/Polri. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah(PP) 35/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2014 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal  II PP No. 35/2014 dan PP No. 36/2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 21 Mei 2014 lalu itu.

Dalam kedua PP itu disebutkan, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Prajurit Dua Kelasi Dua atau anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.476.600 (sebelumnya Rp 1.393.000), sementara gaji tertinggi dengan pangkat yang sama adalah Rp 2.280.400 (sebelumnya Rp 2.151.400).

Untuk anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala atau anggota Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Kepala, gaji terendah Rp 1.722.300 (sebelumnya Rp 1.624.800), tertinggi Rp 2.659.800 (sebelumnya Rp 2.509.400).

Untuk anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat Sersan Dua atau anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua, gaji terendah adalah Rp 1.889.900 (sebelumnya Rp 1.782.900), tertinggi Rp 3.105.700 (sebelumnya Rp 2.929.900). Adapun golongan Bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu, gaji terendahnya Rp 2.204.300 (sebelumnya Rp 1.624.800), tertinggi Rp 3.622.400 (sebelumnya Rp3.417.400).

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama berpangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 2.457.000 (sebelumnya Rp 2.318.000), tertinggi Rp 3.974.900 (sebelumnya Rp 3.750.000). Adapun golongan Perwira Pertama berpangkat Kapten/Ajun Komisaris Polisi, gaji terendahnya Rp 2.613.000 (sebelumnya Rp 2.466.100), tertinggi Rp 4.294.000 (sebelumnya Rp 4.051.000).

Untuk anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Mayor/Komisaris Polisi, gaji terendah Rp 2.694.600 (sebelumnya Rp  2.542.200), tertinggi Rp 4.428.200 (sebelumnya Rp 4.177.600). Adapun anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi, gaji terendahnya Rp 2.865.700 (sebelumnya Rp 2.703.600), tertinggi Rp 4.709.400 (sebelumnya Rp 4.442.900).

Gaji terendah anggota TNI/Polri berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama adalah Rp 2.955.300 (sebelumnya Rp 2.788.100), tertinggi Rp 4.856.600 (sebelumnya Rp 4.581.800). Pangkat Mayor Jendral/Inspektur Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda, gaji terendah Rp 3.047.700 (sebelumnya Rp 2.875.300), tertinggi Rp 5.008.400 (sebelumnya Rp 4.725.000).

Sedangkan anggota TNI/Polri berpangkat Letnen Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral, gaji terendahnya kini Rp 4.561.800 (sebelumnya Rp 4.303.700), tertinggi Rp 5.164.900 (sebelumnya Rp 4.872.700). Terakhir, gaji anggota TNI/Polri berpangkat Jendral/Laksamana/Marsekal, terendah Rp 4.704.400 (sebelumnya Rp 4.438.200), tertinggi Rp 5.326.400 (sebelumnya Rp 5.025.000).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement