Rabu 18 Jun 2014 16:21 WIB

KPK Belum Cegah Yunus, Saksi Kunci Suap Bupati Biak

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yunus Lembolo bepergian ke luar negeri.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat permintaan cegah untuk Yunus dari KPK," kata Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Yan Wely, saat dihubungi Republika, Rabu (18/6).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya memang belum mengirimkan surat cegah untuk Yunus Lembolo. "Belum ada kalau (surat cegah untuk Yunus)," katanya.

Seperti diketahui Yunus adalah satu dari enam yang diamankan Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Acacia Kramat Raya, Jakarta Pusat.

KPK mengamankan Teddy Renyut dan Yesaya Sombuk pada Senin pukul 21.30 WIB. Dalam OTT itu KPK turut mengamankan dua sopir dan satu ajudan. Setelah OTT itu, mereka langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dari enam terperiksa itu, KPK hanya menetapkan dua orang tersangka dan sekaligus menahan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Dirut PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement