Rabu 18 Jun 2014 11:13 WIB

Pengacara Bantah Ibu Korban Peras JIS

Rep: c70/ Red: Muhammad Hafil
TKP JIS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
TKP JIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pengacara korban pertama kasus kekerasan seksual Jakarta Internasional School (JIS) Andi Asrun jelaskan cara pandang ibu korban AK dan JIS berbeda soal gugatan perdata.

"Kita menganggap bahwa perkara pidana sudah kita lapor yang terdahulu kemudian baru kita gugat perdata. Jadi kita bantah pernyataan bahwa ibu korban mencari uang," kata Andi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/6).

Menurutnya, pendapat yang mengatakan bahwa orang tua korban yang berinisial TH melakukan gugatan perdata karena alasan uang dengan menggunakan perkara pidana untuk penekanan pada perkara perdata. Itu adalah cara pandang yang keliru dari pihak JIS.

"Kalau mencari uang sih ketika ditawarkan negosiasi dari pihak JIS kita terima saja," lanjut Andi.

Sebelumnya ditahui, pengacara guru JIS Hotman Paris Hutapea mempermasalahkan gugatan perdata yang dinaikan oleh TH, yang naik dari 13,5 juta dollar AS menjadi 125 juta dollar AS. Pengacara kondang ini juga menuduh TH memberikan keterangan palsu yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum guru dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement