REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, memperketat pengawasan peredaran daging babi ilegal di setiap perbatasan provinsi di Lampung, Rabu (18/6). Pengetatan pengamanan ini untuk mengantisipasi beredarnya daging celeng tersebut di masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1435 H.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan setelah berhasil menangkap bus yang berisi paket daging babi ilegar sebanyak 1,1 ton di wilayah Polres Lampung Tengah, beberapa waktu lalu, jajajaran Polda memperketat kembali pengawasan peredaran di jalan lintas Lampung.
"Polda berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk mengawasi peredaran daging babi di perbatasan provinsi,"kata Sulistyaningsih. Upaya ini, untuk mencegah di hulu peredaran daging babi menggunakan kendaraan umum dan pribadi di jalan lintas wilayah Lampung, tujuan Jawa.
Perbatasan yang menjadi titik pengawasan polisi dan petugas Balai Karantina berada di perbatasan Lampung-Bengkulu, Lampung-Sumatera Selatan. Daging babi hutan liar tanpa dokumen tersebut seringkali tertangkap petugas baik di jalan maupun di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, berasal dari Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Sedangkan tujuan pengiriman ke Tangerang, Jakarta, dan Jawa Tengah.
Polda Lampung telah menyerahkan daging babi hasil tangkapan baru baru ini ke Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung. Rencananya, Rabu (18/6), daging babi seberat 1,1 ton ini akan dimusnahkan.