Selasa 17 Jun 2014 22:04 WIB

Suap Bupati Biak Numfor untuk Ijon Proyek

Abraham Samad (kanan/ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Abraham Samad (kanan/ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suap kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk digunakan untuk mengijon proyek yang pembiayaannya berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Jadi (suap) ini seperti ijon, proyeknya sendiri belum ada, tapi sebelum (proyek) dilakukan sudah diberikan dana," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk pengurusan proyek tanggul laut dari seorang pengusaha bernama Teddy Renyut. Saat pemberian dana itu dilakukan, KPK menangkap keduanya pada Senin (16/6).

Abraham sendiri menduga bahwa Teddy adalah orang yang kerap mengerjakan proyek di Kementerian PDT.

"Jadi TR ini kami duga orang yang sering mengerjakan proyek di kementerian PDT," tambah Abraham.

Proyek tersebut adalah proyek pembangunan tanggul laut terkait penanggulangan bencana.

"Jadi dananya adalah APBN-P 2014, proyek yang dijadikan dasar untuk suap-menyuap adalah pembuatan talut atau tanggul laut itu sebabnya ini berkaitan dengan kementerian PDT, ini proyek dari PDT mengenai penanggulangan bencana khususnya pembuatan tanggul laut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, KPK telah memasang garis KPK di gedung Kementerian PDT yaitu sejumlah ruang di lantai 2, lantai 4 dan lantai 7, namun tidak menyegel ruang menteri PDT Helmy Faishal.

"Penyegelan dimaksud untuk penyidik melakukan penggeledahan, jadi disegel dulu untuk mengamankan dan dokumen terkait akan diambil disita dibawa ke KPK tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak Kementerian PDT," tambah Bambang.

Menurut Abraham, KPK juga terbuka atas keterlibatan pihak lain.

"Untuk sementara penyidik KPK masih berkonsentrasi menyelesaikan kasus pemberi dan penerimanya namun tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain yang ternyata dari hasil pengembangannya didapatkan bukti-bukti yang mengarah ke sana maka terbuka kemungkinan melakukan pengembangan," ungkap Abraham.

KPK menyangkakan kepada Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement