Selasa 17 Jun 2014 21:16 WIB
Segel Kantor Ruangan di Kementerian PDT

KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebanyak empat ruangan. Setelah melakukan penyegelan para penyidik juga akan melanjutkan ke penggeledahan di ruangan yang telah disegel itu.

"Seperti biasa kalau udah disegel otomatis harus digeledah," kata penyidik yang merahasiakan namanya saat Republika menghubunginya, Selasa (17/6).

Untuk sementara penyidik itu juga tidak memastikan apakah ruangan Menteri PDT juga dilakukan penyegelan? "Kalau tidak salah ada empat lokasi, baik di kantor Kementerian PDT, maupun di kantor PDT yang di ITC  Jl. Abdul Muis," katanya.

Penyidik asal Polri itu juga mengatakan, jumlah total uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) itu sebanyak sebanyak 100 ribu dolar Singapur. " Dari swasta selaku pemberi antas nama TEDDI RENYUT," katanya.

Saat ditanya, bidang usaha apa pihak swata yang ditangkap itu? penyidik itu menyampaikan, masih dilakukan pemeriksaan. "Dikiti-dikit ya bos," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement