REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap penyidik kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) tidak terpengaruh intimidasi yang dilakukan guru-guru JIS kepada para korban.
"Proses hukum perlu berjalan sesuai koridor hukum untuk (penyelesaian) yang terbaik bagi anak. Kami berharap polisi bertindak profesional dan jangan sampai terintimidasi laporan balik guru-guru kepada pelapor," jelas Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, saat dihubungi Republika, Selasa (17/6).
Asrorun mengatakan pemeriksaan guru JIS oleh Polda Metro Jaya sepenuhnya kewenangan dari kepolisian. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan. Terlebih, untuk melindungi korban dan saksi.
"Posisi korban dan saksi dilindungi undang-undang. KPAI bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk secara adil memantau dan memastikan perlindungan saksi dan korban dalam kasus ini," terang Asrorun.
Pemantauan dan pengawasan tersebut dilakukan mengingat KPAI menjadi lembaga pertama yang dilapori oleh korban kejahatan seksual di JIS.
Oleh sebab itu, dia berharap pemeriksaan dilakukam sedetail mungkin untuk menggali informasi-informasi yang dibutuhkan. Namun, informasi yang mengarah pada guru untuk menjadi tersangka atau keterlibatan guru dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. "Bukti awal kan sudah ada makanya dilaporkan," imbuhnya.