Selasa 17 Jun 2014 16:59 WIB

KPK Cegah Wali Kota Palembang dan Istri

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wali Kota Palembang Romi Herton usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Foto: Antara
Wali Kota Palembang Romi Herton usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan mengirimkan surat cegah untuk Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh.

Suami istri itu dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi penanganan perkara sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencana ada pencegahan untuk RH dan M suratnya dikirimkan hari ini ke Dirjen Imigrasi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa, (17/6).

Sementara Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Yan Wely Wiguna menyampaikan pihaknya memang sudah menerima surat permintaan cegah dari KPK. "Kami sudah menerima permintaan cegah untuk wali kota dan istrinya mulai hari ini untuk enam bulan kedepan," katanya saat dihubungi RoL, Selasa (17/6).

Surat perintah penyidikan untuk Romi dan Masito dikeluarkan pertanggal 10 Juni 2014. Namun KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan, Akil disebutkan Romi melalui orang dekatnyal, Muhtar Ependy, menyuap Akil sebesar 20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.

Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masito. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar.  Untuk sisanya sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement