Selasa 17 Jun 2014 16:01 WIB

55 Persen Pengendara yang Alami Kecelakaan Tak Punya SIM

Petugas Kepolisian mengamankan mobil yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya (ilustrasi).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas Kepolisian mengamankan mobil yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 55 persen pengendara dari 101.037 kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Indonesia sepanjang 2013 dialami oleh mereka yang tidak memiliki atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Indrajit seusai seminar di Jakarta, Selasa, menyebutkan sebagian pengendara yang mengalami Lakalantas itu adalah anak-anak.

"Oleh karena itu, semua pihak harus mengawasi," katanya setelah menjadi pembicara pada Seminar Alternatif Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Menurut dia, petugas Polri kerap melakukan operasi atau razia memeriksa kelengkapan surat-surat dari pengendara dan hal itu dlakukan untuk melindungi dan mencegah pengendara kendaraan bermotor dari kecelakaan lalu lintas. "Penegakan hukum dengan tilang adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya Lakalantas," ujarnya.

Tahun lalu, kata dia, sebanyak 27 ribu hingga 30 ribu orang meninggal dunia karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. "Per hari ada 80 orang meninggal karena Lakalantas. Ini artinya kurang lebih ada tiga orang yang meninggal dunia setiap satu jam akibat Lakalantas," katanya.

Ia menuturkan mayoritas kecelakaan lalu lintas di Indonesia diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi kendaraan bermotor. "Oleh karena itu, kami sepakat dengan hasil kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia yang merekomendasikan agar pengelolaan tilang tidak perlu tatap muka," katanya.

Ia mengatakan persidangan atas bukti pelanggaran lalu lintas tanpa tanpa tatap muka bisa menjadi alternatif, antara lain, sebagai bentuk efisiensi waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement