REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana tiba kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM. Ketika sampai, ia tak banyak bicara. Sutan hanya mengaku pasrah.
"Serahkan kepada Allah semualah. Apa yang terbaik menurut Allah," katanya sambil tertunduk saat tiba di KPK, Selasa (17/6).
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mantan Ketua Komisi VII itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi yang telah sebelumnya menjerat Rudi Rubiandini.
Sutan dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.