Senin 16 Jun 2014 11:00 WIB

Akil Marah karena Tuntutannya Telah Disebut di Media Massa

Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu..
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar marah karena tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya telah termuat dalam media massa.

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa, Senin (16/6), disebutkan bahwa Akil akan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena Akil dinilai telah merusak demokrasi dengan perbuatannya, menerima suap dari sejumlah pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada agar dimenangkan sehingga dampak perbuatan Akil dinilai mengakibatkan konflik horizontal di sejumlah daerah.

Namun ketua tim jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro mengaku tidak tahu mengenai pernyataan pimpinan KPK tersebut. "Media mencantumkan tuntutan itu di luar pengetahuan kami. Kami tidak menyampaikan ke media. Apakah sumber tersebut resmi pimpinan KPK atau bukan kami tidak pernah mengetahui dan tim JPU juga berusaha untuk tidak memberikan informasi kepada orang luar. Jadi tentu hal ini tanpa sepengetahuan kami majelis," kata Pulung.

Ketua majelis hakim pun memutuskan agar pembacaan tuntutan pidana tetap berpedoman pada hukum acara. "Kami tetap menjalankan sidang berdasarkan hukum acara. Kami tidak akan terpengaruh dengan membaca berita-berita di luar tentang persidangan ini supaya kami menjalankan hukum acara sebaik-baiknya," kata Suwidya.

Tapi Akil menilai bahwa ketidaktahuan jaksa itu tidak beralasan. "Pernyataan jaksa ini menurut saya tidak mungkin karena jelas disebutkan dalam koran ini tuntutan seumur hidup kepada saya akan disampaikan hari ini dan unsur pimpinan mengatakan akhir pekan lalu. Sebagai orang yang didakwa saya juga punya hak untuk mengajukan keberatan dengan cara-cara seperti ini supaya mereka juga tahu kita hidup dalam aturan konstitusi," tegas Akil.

"Saudara sebaiknya menata sendiri perasaan saudara, adanya tekanan perasaan seperti itu hanya merugikan anda sendiri. Kita bersidang dengan objektif dan elegan, silakan terdakwa menata dulu persaannya," kata hakim Suwidya berusaha menenangkan Akil.

"Saya sudah siap yang mulia, apapun kehendak yang Mahakuasa," kata Akil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement