REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, siap mengawal proses eksekusi tanah sengketa di wilayah Telukjambe Barat jika diminta oleh Pengadilan Negeri setempat.
"Proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan aspek sosial dan aspek lainnya," kata Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Daddy Hartadi, saat dihubungi, Ahad.
Berkaitan dengan rencana eksekusi tanah sengketa di wilayah Telukjambe Barat, jajaran kepolisian siap melakukan pengalawan. Itupun jika diminta pihak Pengadilan Negeri Karawang.
Menurut dia, sebelum melakukan pengawalan eksekusi tanah sengketa, perlu dilakukan lidik intelejen. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya kelompok yang tidak berkepentingan masuk dalam permasalahan lahan sengketa tersebut.
"Kami tidak mau masyarakat yang tidak bersalah menjadi korban. Jangan sampai pihak yang tidak berkepentingan masuk untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Karawang Marsudin Nainggolan SH MH sebelumnya memastikan pihaknya tetap akan melakukan eksekusi tanah sengketa antara warga dengan PT SAMP di wilayah Telukjambe Barat, meski terdapat reaksi penolakan dari elemen masyarakat tertentu.
Tetapi sebelum dilakukan eksekusi tanah seluas 350 hektare di Desa Margamulya, Wanasari dan Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat, akan dilakukan beberapa tahapan, diantaranya melakukan "aanmaning".
Eksekusi itu sendiri hanya akan dilakukan setelah seluruh tahapan dan persiapan benar-benar matang. Sehingga pada saat proses eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Karawang bisa aman dalam menjalankan tugasnya.
Supaya eksekusi lahan sengketa antara warga dengan PT SAMP itu berlangsung aman dan kondusif, Pengadilan Negeri Karawang mengimbau agar pemohon eksekusi juga melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Terkait dengan eksekusi lahan sengketa antara warga dengan PT SAMP lahan sekitar Telukjambe Barat, telah dikeluarkan surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011, tertanggal 25 Mei 2011, yang ditunda pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Terdapat pula surat Pengadilan Tinggi Bandung memberikan petunjuk kepada Ketua Penadilan Negeri Karawang pada 28 November 2012 yang pada pokoknya memerintahkan ketua PN Karawang untuk melaksanakan eksekusi.
Kemudian surat Plt Ketua PT Bandung yang telah memperingatkan dan memberi petunjuk kepada Ketua PN Karawang pada 12 Februari 2013 yang pada pokoknya agar Ketua PN Karawang melaksanakan eksekusi tersebut sesuai petunjuk Ketua PT Bandung sebelumnya.
Pada 11 April 2013 dikeluarkan lagi surat Ketua PT Bandung yang pada pokoknya memerintahkan dan memberikan petunjuk eksekusi.
Badan Pengawasan MA dalam hasil pemeriksaannya juga telah memberikan petunjuk agar eksekusi itu dilakukan.
Berkaitan dengan munculnya rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Karawang, sebelumnya Kuasa Hukum Non Litigasi Masyarakat Tiga Desa, Moris Moy Purba, menyatakan pihaknya bersama warga akan terus melakukan perlawanan mempertahankan tanah mereka.
"Selama ini kami bersama warga taat atas hukum dan melakukan perlawanan dalam batas kewajaran. Di saat kasus sengketa lahan antara warga tiga desa dengan PT SAMP masih bergulir dengan keputusan timpang tindih, Pengadilan Negeri Karawang justri mengeluarkan surat eksekusi atas lahan yang dimenangkan oleh PT SAMP," kata dia.