Ahad 15 Jun 2014 11:02 WIB

DKI Akan Tambah Fungsi Pemakaman Sebagai Taman

Rep: c63/ Red: Muhammad Hafil
Pemakaman, ilustrasi
Foto: ina febriani
Pemakaman, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan menambah fungsi Taman Pemakaman Umum (TPU) sebagai taman untuk warga. Saat ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sedang merevitalisasi 78 TPU di Jakarta. 

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Nandar Sunandar yang ditemui usai menghadiri kegiatan Pemprov DKI di Taman Tebet, Ahad (15/6), mengatakan selama ini fungsi area pemakaman hanya diperuntukkan untuk penguburan saja, sedangkan area ruang terbuka hijau di sekitarnya tidak berfungsi maksimal, sehingga perlu difungsikan. 

"Kami ingin memperbanyak taman. Jadi makam tidak hanya untuk orang meninggal saja. Tapi digunakan untuk kegiatan olahraga juga," ujar Nandar.

Dikatakan Nandar, fungsi makam sebagai taman sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa makam berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan menjadi destinasi religius serta buat sarana olahraga warga. 

Saat ini menurut Nandar, dari 78 makam yang sedang direvitalisasi, baru 10 persen yang digunakan sebagai taman misalnya pemakaman Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Plakatisasi (penataan) di Pondok Rangon sudah selesai dan sudah bagus tamannya," kata Nandar dia. 

Nandar pun mengatakan hampir semua makam akan diplakatisasi pada tahun ini setiap blok pemakaman. Ia pun menargetkan proses plakatisasi pemakaman dapat selesai secepatnya.  "Dikerjakan semuanya tapi hanya beberapa blok saja. Kami tidak fokus ke satu makam saja." 

Hanya saja, ia menambahkan proses plakatisasi tersebut terkendala oleh minimnya anggaran. Namun ia enggan menyebut anggaran yang saat ini tersedia di Dinas pertamanan dan pemakaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement