REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Anggota sekaligus Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nurhidayat Sardini mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke DKPP terkait pertemuan komisioner KPU dengan petinggi Polri dan salah satu tim sukses capres-cawapres.
"Sejauh ini tak ada pengaduan yang masuk ke DKPP terkait dengan itu," ujar Anggota DKPP, Nurhidayat Sardini kepada Republika, Sabtu (14/6).
Ia menuturkan pengaduan yang masuk menjadi dasar bagi pihaknya untuk memproses sebuah perkara. Karena itu berdasarkan garis dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum.
Menurutnya, DKPP selama ini dianggap sebagai lembaga peradilan. Serta, tidak memiliki (fungsi) instrumen pengawasan aktif. "Jumlah laporan aduan ke kami itu ribuan," katanya.
Ia mengatakan hal itu berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki instrumen pengawasan aktif. "Dengan pengawasan aktif, Bawaslu dapat "menemukan" (apakah pertemuan itu melanggar), sementara bagi DKPP tidak dimungkinkan," ungkapnya.
Nurhidayat mengatakan pihaknya bisa aktif jika memang terdapat pengaduan dengan syarat formil dan formalnya terpenuhi. Sehingga, pihaknya bisa menggali lebih dalam persidangan.
Menurutnya, selain itu, pihaknya memiliki ketentuan untuk tidak boleh mendorong orang melaporkan sesuatu dan menolak laporan. "Pihak mana yang dirugikan, adukan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengaku tidak sengaja bertemu dengan petinggi Polri dan seorang dari tim sukses salah satu capres dan cawapres di rumah makan, di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (14/6).