Sabtu 14 Jun 2014 05:23 WIB

Pemerintah Pandang Perlu Revitalisasi Teluk Benoa

Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali.
Foto: Antara/Satya Bati
Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan pertimbangan memperhatikan perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internasional di Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, khususnya terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa, Bali, pemerintah memandang perlu dilakukannya revitalisasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Dalam Perpres ini disebutkan, Kawasan L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam dengan tujuan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi yang meliputi:

a. kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan; dan

b. kawasan yang mempunya fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati  dan ekosistemnya.

Zona L3 sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Taman Hutan Raya yang meliputi kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata dan rekreasi;

b. Taman Wisata Alam meliputi kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

“Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam di Kawasan Perkotaan Serbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) ditetapkan di: a. Taman Hutan Raya Ngurah Rai, yang berada di sebagai wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan sebagian wilayah Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan b. Taman Wisata Alam Sangeh, dengan luas 13 hektar, yang berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” bunyi  Pasal 55 Ayat (3) Perpres No. 51 Tahun 2014 itu.

Adapun Zona L3 yang merupakan wilayah konservasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi: a. Kawasan yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan; dan b. Terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan/atau zona  lainnya sesuai denan peruntukan kawasan.

Kawasan konversavi itu meliputi: a. Kawasan konservasi pulau-pulau kecil meliputi di sebagian Pulau Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan Pulau Pudut di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan b. Kawasan konservasi perairan di Kawasan Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sebagian perairan di kawasan Serangan, Kota Denpasar, perairan di kawasan Nusa Dua di Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, dan perairan kawasan Kuta, Kecamatan Kuta, Kab. Badung.

Kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir berupa kawasan hutan pantai berhutan bakau atau mangrove dan Kawan Taman Hutan Raya Ngura Rai sebagian di Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan sebagian di Kec. Kuta Selatan, Kab.  Badung.

Kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir berupa kawasan perlindungan terumbu kerang, di kawasan pesisir Sanur (Kec. Denpasar Selatan, Denpasar), sebagian Pulau Serangan (Kec. Denpasar Selatan, Denpasar), Nusa Dua di Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung; Tuban dan Kutan di Kec. Kuta, Kab. Badung.

Sementara kawasan konservasi maritim berupa permukiman nelayan, terletak di kawasan Serangan, Kec. Denpasar Sel., Denpasar.

Selain itu ada Kawasan Jimbaran dan Kawasan Kedonganan di Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung; dan kawasan konservasi pesisir yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial budaya dan agama di seluruh pantai tempat penyelenggaraan upacara keagamaan (melasti), dan kawasan lain di sekitarnya.

Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi budaya bangsa, dan kepentingan ilmu pengetahuan antara lain berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen.

Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan secara menyebar di Kawasan Perkotaan Sarbagita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement