REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap Roni (32) dan Hasanudin (30), warga Kelurahan Padan Mulya karena terlibat tindak pidana pencurian pupuk sebanyak 1,35 ton.
Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kapala Polisi Sektor Koba Iptu Ryan Wira Raja Pratama di Koba, Jumat, menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/6) dan saat ini sedang diperiksa untuk penanganan kasus lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini menindaklanjuti laporan seorang warga, H Semain yang mengaku kehilangan pupuk di kebun lada miliknya dan kami langsung bertindak cepat," ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dengan cara yang sedikit berbeda dari biasanya karena sebelumnya polisi menemukan satu unit mobil Suzuki APV di areal kebun milik H Semain tanpa diketahui siapa pemiliknya. Setelah digeledah ternyata ditemukan sisa pupuk di dalam mobil tersebut.
"Mobil itu langsung kami amankan di kantor, tidak lama kemudian datang Roni dan Hasanudin yang mengaku mobil itu miliknya. Namun kami sudah curiga, keduanya langsung kami interogasi untuk membuktikan kasus pencurian tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, awalnya kedua pelaku tidak mengakui bahwa pupuk tersebut hasil curian melain pupuk milik mereka, namun akhirnya Hasanudin mengaku juga setelah diinterogasi selama dua jam lebih.
"Hasanudin mengaku tidak mengetahui pupuk tersebut hasil curian karena hanya diajak Roni untuk mengangkut pupuk tersebut dan Roni mengaku pupuk itu miliknya," ujarnya.
Setelah mendapat keterangan dari Hasanudin, pihak Polsek Koba langsung menahan Roni karena sudah kuat dugaan melakukan tindakan kriminal pencurian pupuk.
"Demikian juga Hasanudin juga kami tahan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri kemudian berhasil kami tangkap," ujarnya.