REPUBLIKA.CO.ID, MUARA REWEH -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan memiliki mesin cetak KTP eletronik guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penyediaan mesin cetak E-KTP itu masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, dengan adanya pembuatan di kantor ini maka masyarakat tidak lagi menunggu terlalu untuk bisa memiliki KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara (Barut), Ledianto di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Ledianto, sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, semua pelayanan dan pencetakan kependudukan seperti membuat kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, akta kelahiran dan akta perkawinan tidak dipungut biaya atau gratis buat warga masyarakat di Barito Utara.
Bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran anak di atas satu tahun tidak perlu lagi melakukan sidang pengadilan, cukup hanya keputusan kepala dinas saja.
"Untuk itu perlu dilakukan antara lain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan mendapatkan dokumen (e-KTP, Akta kelahiran dan lain-lain) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ledianto mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan pembuatan dokumen kependudukan di Barito Utara ini pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.
Pengajuan raperda ini juga dalam rangka percepatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan terus memotivasi masyarakat untuk melengkapi diri dengan dokumen kependudukan dan akta-akta pencatatan sipil.
"Kita harapkan raperda ini segera disahkan sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal," katanya.