REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai Juni ini, perairan DKI Jakarta dicanangkan bebas dari kapal dengan alat tangkap ikan trawl. Berbagai cara dilakukan untuk merealisasikan target yang telah dicanangkan dalam menumpas jaring ikan yang dikenal dengan sebutan pukat harimau itu.
“Sejauh ini kita fokus patroli. Belum ada yang tertangkap. Itu artinya mereka patuh atau lagi cari celah,” ujar Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta utara, Sry Haryati, JUmat (13/6).
Program tersebut didahului dengan surat peringatan kepada pemilik kapal trawl yang berisi larangan beroperasi mulai 1 Juni lalu. Jika melanggar, mereka akan diseret ke pengadilan.
Kapal trawl menyalahi ketentuan UU No 45/2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Ancaman hukuman terhadap pelaku trawl adalah pidana lima tahun penjara.
Pengunaan trawl secara terus-menerus menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan. Ikan-ikan kecil yang belum memijah dapat mudah terjaring sehingga tidak memiliki kesempatan berkembang biak. Terumbu karang pun ikut jadi korban jika terkena sapuan pukat harimau ini.