REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Beredar kabar cawapres Muhammad Jusuf Kalla (JK) dipecat oleh almarhum presiden Gus Dur akibat korupsi, sewaktu menjadi menteri perdagangan dahulu. Kabar itu beredar luas di internet forum sosial dunia maya dan media sosial.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, menyatakan bahwa kabar tentang JK dan Gus Dur itu harus dikonfirmasi dahulu ke para pihak terkait.
"Pasalnya, meskipun kabar itu beredar di dunia maya, namun masih dapat dikonfirmasi ke para pihak terkait, terutama anggota DPR periode itu, kalau tidak salah Komisi VII," kata Firman saat dihubungi Republika Online, Jumat (13/6) siang.
Sejauh kabar itu dapat dibuktikan dan dikonfirmasi terkait fakta dan validitasnya, kata Firman, maka menjadi kampanye negatif, bukan kampanye hitam. Sebaliknya, menurut dia, jika kabar itu tidak dapat dikonfirmasi terkait narasumber, fakta dan validitasnya, maka merupakan kampanye hitam.
Terkait kasus tersebut, Firman berpendapat kabar itu masih bisa dikonfirmasi kebenaran fakta dan validitasnya kepada anggota DPR periode 1999-2004. "Kalau tidak salah, rapat tertutup itu berlangsung antara Komisi VII DPR RI (saat itu) dengan almarhum Presiden Gus Dur," ungkap Firman.