REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) telah diterbitkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Inpres tersebut pada 11 Juni 2014.
Didalamnya, Presiden SBY memberikan instruksi kepada menteri; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Mereka diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui GN-AKSA. Mereka juga diminta untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Melalui Inpres tersebut, Presiden SBY menginstruksikan Jaksa Agung mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan kejahatan seksual terhadap anak; melakukan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak; dan melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Kepada Kapolri, Presiden SBY menginstruksikan untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian proses penyidikan dan berkas perkara hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak; melakukan penegakan hukum yang optimal kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di tingkat penyidikan; dan meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat pre-emptif (bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya di satuan pendidikan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan keahatan seksual terhadap anak, bekerja sama dengan instansi terkait.
“Tambah personil polisi wanita yang ditugaskan di dalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA),” tegas Presiden SBY.
Pembiayaan GN-AKSA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing Kementerian/Lembaga dan APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat. Ditegaskan, bahwa Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 11 Juni 2014.