Jumat 13 Jun 2014 13:23 WIB

Tiga Pekan Mengintai, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 13,5 Miliar

Rep: c80/ Red: Asep K Nur Zaman
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Serangkaian upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 13,5 miliar digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penggagalan ini dilakukan atas enam kasus berbeda dari hasil pengembangan selama tiga pekan.

Ikut terlibat dalam operasi tersebut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya. "Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan bersama dari pihak-pihak terkait antara Polri serta Ditjen Bea dan Cukai," kata Okto Irianto, kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, saat ditemui Republika, Jumat (13/6)

Kasus pertama dilakukan warga negara (WN) Hongkong berinisial CK (17 tahun) dan HT ( 25 tahun). Keduanya tertangkap tangan membawa sabu seberat 5,2 kilogram dengan nilai Rp 7 miliar lebih. Mereka membawa barang tersebut dengan cara body wraping menggunakan korset dan stocking.

Keduanya ditangkap pada 21 Mei 2014 sesaat setelah turun dari pesawat Cathay Pasific (CX 777) rute Hongkong-Jakarta. Diduga sindikat ini dikendalikan oleh napi LP Cipinang, Jakarta,.

Kasus kedua dilakukan WNI berinisial H (30) dan AS (26). Keduanya kedapatan membawa sabu yang dimasukan ke dalam bagian suku cadang "house of chuck" dan "PP Top Roller" masing - masing berisi 844 gram dan 878 gram sabu senilai Rp 4,6 miliar.

" Tim Dari Bareskrim Polri berhasil melakukan control delivery ke daerah Cilandak, Jakarta Selatan," kata AKBP Hermawan, Kasubdit 3 Bareskrim Polda Metro Jaya.

Terakhir, seorang WN Denmark berinisial HA (56), yang menggunakan pesawat Etihad Airways (EY-472) rute Copenhagen-Amsterdam-Abu Dhabi-Jakarta. Mereka ditangkap karena membawa sabu yang diletakan di dalam dinding koper bagasi yang dibawanya (false concealment). Ia ditangkap dengan barang buktu sabu seberat 1.480 gram senilai Rp 1,9 miliar.

"Semua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus selama tiga pekan dari 21 Mei hingga 8 Juni 3014," lanjut Hermawan.

Para tersangka terancam dijerat UU No 35/2009 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika kategori Golongan 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement