REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir mengaku sudah mengusulkan ke pusat agar jatah 15 persen dari hasil alam di Kabupaten Muarojambi bisa diperoleh daerah terlebih dulu.
"Kita sudah berupaya berkoordinasi dengan pusat, agar 15 persen Dana Bagi Hasil (DBH) untuk jatah daerah penghasil. Ini bukan keluhan kita saja, tapi seluruh bupati se-Indonesia," ungkapnya.
DBH ini diperjuangkan mengingat Muarojambi banyak menghasilkan tambang dan sektor perkebunan, namun terkait usulan itu sampai sekarang belum mendapat jawaban dari pemerintah pusat.
Bupati dua periode ini juga menerangkan hasil audit yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Burhanuddin mengatakan, hasil audit tersebut cukup positif. Bahkan, laporannya dianggap "clean and clear, bahkan Muarojambi diusulkan oleh KPK untuk menjadi contoh nasional dalam penyusunan laporan keberadaan perusahaan tambang.
Perkembangan terbaru dari audit tersebut, katanya, mereka telah mencabut 12 izin tambang di Muarojambi.
"Izin ini kita cabut dari berbagai pertimbangan, dan saya sudah minta Kepala Dinas ESDM Firman agar laporannya diantar ke Jakarta," jelasnya.
"Saya apresiasi tinggi kepada Kepala Dinas ESDM, dia sudah bekerja maksimal dan menghasilkan apa yang kita harapkan. Sangat profesional, dia mampu dan memahami aturan mainnya," tambah Bupati.