Kamis 12 Jun 2014 15:08 WIB

Pencuri Tas Wakil Kedubes Brunei Ditangkap

Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian tas milik Wakil Duta Besa Brunei Darussalam, Ahmad Nasri di Bandara Soekarno - Hatta, kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Dhany Aryanda di Tangerang, Kamis (12/6).

Ia mengatakan, pelaku berinisia AW alias KEN (39 tahun). Pelaku ditangkap setelah kepolisian melakukan pengejaran selama kurun waktu dua bulan. Sebab, pelaku selalu berpindah - pindah bahkan hingga ke luar negeri.

Awalnya, pelaku diketahui berada di Batam dan berpindah ke Bangkok. Setelah itu, polisi kehilangan jejak dan kembali mendeteksi di Jakarta. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Gajah Mada Plaza.

"Petugas pun kemudian mengembangkan ke apartemen pelaku di Kemayoran dan berhasil mendapatkan barang bukti tas korban," katanya.

Dikatakannya, pengejaran terhadap pelaku awalnya berawal dari rekaman CCTV di terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta. Dari ciri - ciri pelaku tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran.

"Ternyata, pelaku merupakan residivis pada dua tahun lalu dengan kasus yang sama dan lokasinya pun di Bandara," paparnya.

Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menutupi tas korban menggunakan jaketnya. Setelah itu, pelaku berpura - pura mengambil jaket bersama tasnya.

Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang dari dalam tas sebesar RP200 ribu dolar Brunei atau RP200 juta serta handphone samsung galaxy note 8.

Uang hasil curian, kemudian digunakan oleh pelaku untuk kabur ke Bangkok dan Hongkong serta bermain judi di Hongkong. "Pelaku kaget mendapat uang sebanyak itu dan tidak tahu bila tas yang dicuri miliki kedubes Brunei," tambahnya.

Kanit Buser Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Wayan Sukarsa mengatakan, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksinya di terminal bandara soekarno - hatta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement