Kamis 12 Jun 2014 14:51 WIB

Pertamina Ambon akan Awasi Penyaluran Minyak Tanah

SPBU BBM
Foto: Prayogi/Republika
SPBU BBM

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT Pertamina Cabang Ambon akan mengawasi penyaluran minyak tanah di Kota Ambon baik di tingkat agen maupun pangkalan secara internal dan eksternal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Secara internal yakni melakukan 'cross check' jadwal pengiriman minyak tanah ke pangkalan," kata Sales Executive Retail IV Pertamina Cabang Ambon, Fandy Ivan Nugroho di Ambon, Kamis.

Sementara secara eksterna, Pertamian akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ambon dan dinas terkait lain serta informasi dari media.

Fandy mengatakan menghadapi bulan puasa, Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dan menjelang lebaran, Pertamina mengimbau kepada masyarakat tidak membeli minyak tanah secara berlebihan karena kebutuhan itu disalurkan secara berkala dengan normal sesuai jadwal.

"Ketersediaan minyak tanah untuk bulan Juli 2014 selama Ramadhan, menjelang lebaran, ditambah sebesar sembilan persen dari periode sebelumnya," katanya.

Sedangkan bahan bakar minyak (BBM) lain yaitu premium dan solar tersedia dalam jumlah yang cukup dan senantiasa dipantau stoknya di SPBU khususnya selama Ramadhan menjelang Idul Fitri atau arus mudik dan balik, dan kegiatan lain yakni Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dan kegiatan terkait Piala Dunia 2014.

Fandy mengatakan saat ini stok BBM terutama premium untuk seluruh Maluku, tercatat sebanyak 12.343 kiloliter (kl) cukup untuk 29 hari penjualan, minyak tanah 14.453 kl cukup untuk 45 hari dan solar sebanyak 32.486 kl cukup untuk 31 hari mendatang.

Dengan ketersediaan BBM yang cukup diharapkan dapat membantu menjaga ekspektasi masyarakat wilayah Maluku dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.

Terkait laporan masyarakat bahwa ada SPBU yang menjual premium kepada masyarakat dengan mempergunakan jerigen, Fandy menjelaskan pembelian BBM di SPBU menggunakan jerigen harus disertai dengan surat izin dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

"Jadi selama yang bersangkutan memiliki surat izin dari dinas terkait diperbolehkan membeli di SPBU," katanya.

Dia mengatakan izin membeli BBM di SPBU dengan jerigen diperbolehkan dengan pengawasan langsung dari SKPD yang mengeluarkan izin tersebut, sedangkan peranan Pertamina hanya sampai pada ujung nosel saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement