Kamis 12 Jun 2014 13:13 WIB

Waduh... Guru JIS Laporkan Balik Ortu Bocah Korban Pelecehan

Rep: c70/ Red: Muhammad Hafil
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).
Foto: akhmawaty La'lang/Republika
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pengacara sejumlah guru Jakarta Internasional School (JIS) Hotman Paris Hutapea, sambangi Mapolda Metro Jaya bersama tiga guru JIS yang merasa difitnah sebagai pelaku kejahatan seksual yang menimpa salah satu muridnya.

Hotman datang pukul 11.22 WIB bersama kepala sekolah taman kanak-kanak (TK) JIS Elsa Donohue warga negara Amerika Serikat (AS), staf sekolah dasar (SD) JIS Neil Bantlemen warga negara Canada dan satu warga negara Indonesia, sebagai asisten guru SD kelas 1, Ferdinan Chong.

"Sudah ada seseorang yang bernama Dewi telah menyebarkan berbagai e-mail dan Whatsapp pada awal Juni, yang mengatakan seolah-olah guru-guru ini melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Saat ini mereka datang untuk menegakan kebenaran dan melapor balik pelapornya," kata Hotman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (12/6).

Hotman datang dengan membawa bukti yang menyatakan seorang orang tua murid bernama Dewi telah mengirimkan e-mail ke sejumlah orang bahwa guru-guru tersebut telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dewi menyebarkan e-mail tersebut tanpa ada bukti sama sekali.

Kami, lanjut Hotman akan melaporkan saudara Dewi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Dewi adalah salah satu orang tua murid TK berinisial A. Dan ini semua orang tua murid dari JIS yang merasa bahwa guru JIS itu, tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," tutur Hotman.

Dia membenarkan, ketiga guru JIS yang melapor ini merupakan bagian dari guru-guru yang rencananya akan di deportasi pada Jumat (6/6) lalu oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tetapi karena adanya laporan baru korban JIS berinisial DS, yang melapor telah menerima pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru, maka deportasi tersebut ditunda sementara waktu untuk membantu proses penyidikan petugas kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement